Tayangan TV Mulai Dipantau

Nasional / 11 July 2008

Kalangan Sendiri

Tayangan TV Mulai Dipantau

Puji Astuti Official Writer
6306

Hasil pemantauan langsung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menetapkan empat tayangan bermasalah. Satu di antaranya, Trans TV yang sebelumnya sudah pernah mendapat teguran karena tayangan Extravaganza. Hal itu terkait dengan Undang-Undang No 32 tahun 2002 tentang penyiaran dan menjadi teguran terakhir. KPI akan meminta tayangan Extravaganza dihentikan, apabila pihak Trans TV tidak segera memperbaiki tayangan tersebut.

Menurut Anggota Tim Analis KPI, Nina Armando, setelah dilakukan preliminary analysis, diperoleh 10 mata acara atau episode yang paling tinggi frekuensi potensi pelanggarannya berdasarkan Standar Program Siaran 2007 yang ditetapkan KPI.

 

Hasil analisis dilakukan eksplorasi terhadap 4 mata acara.

 

"Ketiga tayangan lain yang mendapat teguran, yaitu Suami-suami Takut Istri, Ngelenong Nyok (Trans TV), dan One Piece (Global TV). Jenis tayangan yang dipantau KPI meliputi sinetron komedi, variety show, dan tayangan anak berjumlah 285 tayangan (episode) dari 92 judul dari 9 stasiun TV, yaitu Indosiar, SCTV, TPI, RCTI, Global TV, ANTV, TVRI, Trans TV, dan Trans 7. Program-program yang dievaluasi ini adalah program yang tayang pada 1-13 Mei 2008," kata Nana saat mengumumkan hasil pemantauan ke-2 di Gedung KPI, Jakarta, Senin (7/7).

 

Suatu tayangan dinilai bermasalah apabila mengandung unsur kekerasan (fisik dan psikologis) baik dalam bentuk tindakan verbal maupun non-verbal, pelecehan terhadap kelompok masyarakat maupun individual, tidak melindungi kepentingan anak-anak, remaja, dan perempuan, serta tidak sesuai dengan norma-norma kesopanan dan kesusilaan.

 

Senada dengan itu, Wakil Ketua KPI, Fetty Fajriati Misbach, mengatakan banyak acara tidak mencantumkan klasifikasi acara, yaitu penggolongan program siaran berdasarkan usia khalayak penonton. Seharusnya ada penggolongan A (Anak), R (Remaja), D (Dewasa), SU (Semua Umur) dan BO (Bimbingan Orang tua).

 

"Pada film kartun biasanya untuk anak-anak ditulis A, tetapi sebenarnya film tersebut bila dilihat isinya merupakan film dewasa. Acara tersebut menampilkan muatan dewasa yang vulgar atau menyiratkan seks dan kekerasan secara ekspresif," papar Fetty.

 

Penetapan ini didasarkan atas hasil evaluasi tim panelis yang diketuai oleh Arief Rahman, wakil ketua Dedy Nur Hidayat, dan anggota Seto Mulyadi, Nina Armando, Bobby Guntarto, dan Razaini Taher serta dibantu oleh 11 orang analis setelah melalui forum rapat dengan komisioner KPI Pusat.

 

Di lain pihak, Manajer Humas Trans TV, Hadiansyah Lubis akan menyesuaikan dan memperbaiki tayangan sampai memenuhi tuntutan KPI. Dengan adanya masukan dari KPI, pihak Trans TV meninjau kembali setiap tayangannya.

 

"Kami akan mengikuti aturan yang ada. Sebenarnya dari internal sudah mempunyai kebijakan sendiri dan nantinya akan dilihat perkembangan selanjutnya. Acara komedi Extravaganza sifatnya spontan, dan nantinya akan diberi batasan-batasan agar tidak keluar dari script. Acara Extravaganza tidak akan dipindahkan jadwal tayangnya, karena merupakan prime time," tangkas Hadiansyah saat dihubungi SP.

 

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Yazirwan Uyun, mengungkapkan langkah-langkah yang dilakukan bila ada masalah dengan tayangan, yaitu teguran pertama, teguran kedua, penghentian sementara, penghentian, dan terakhir lapor ke pihak kepolisian.

Sumber : Suara Pembaruan
Halaman :
1

Ikuti Kami